Mamuju, Potretrakyat.com; – KPU Kabupaten Mamuju mengaku telah Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Mamuju terkait sejumlah kasus pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu yang dilakukan pihak dari Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju maupun pelanggaran yang dilakukan perangkat pemilu di tingkat bawah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu paling kurang 7 hari sejak rekomendasi tersebut diterima sesuai mekanisme yang berlaku beberapa kasus yang ditindaklanjuti yaitu temuan pelanggaran administrasi dari pihak paslon calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 serta pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc PPS PPK dan KPPS selain itu juga KPU Menindaklanjuti rekomendasi terkait beberapa anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang diketahui terlibat langsung dalam proses kampanye paslon 1 maupun paslon 2 tanpa memiliki surat izin cuti hal tersebut ditegaskan komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi hukum dan pengawasan Asri Hamid menurutnya tindak lanjut KPU Mamuju atas rekomendasi Bawaslu didasari mekanisme perundang-undangan PKPU Nomor 15 tentang pelanggaran administrasi Asri Hamid juga menambahkan KPU Mamuju menilai persoalan hukum selama proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2024 sejauh ini tidak terlalu signifikan dan masih dapat ditangani dengan baik yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang ditemukan telah melewati proses klarifikasi dan verifikasi pemeriksaan Bawaslu hingga menjadi rekomendasi bagi KPU untuk ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah rekomendasi diterima.

Sumber: Rez
Editor: Judistira


Komentar