Pasangkayu, Potretrakyat.com-Sehari menjelang pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Menggelar Rapat kordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rakor ini berlangsung di ruang aula KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Yang diikuti stakeholder terkait dan partai politik (Parpol), Senin 26 Agustus 2024.

Dalam sambutannya Ketua KPU Pasangkayu yang diwakili wakil ketua divisi teknis penyelenggaraan, Syahruddin, mengatakan KPU pusat telah mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Parpol atau gabung parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/Kota.
Rapat persiapan ini dilakukan agar pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Disampaikan Syahruddin, untuk diketahui pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan di terima di ruang aula kantor KPU Pasangkayu.(*)


Komentar