Advertorial Nasional Pemerintahan Sulawesi
Beranda » Berita » Kunjungi KemenkumHAM Sulsel, Marasidin Perkuat Sinergi Fungsi BHP Makassar di Sulawesi Barat

Kunjungi KemenkumHAM Sulsel, Marasidin Perkuat Sinergi Fungsi BHP Makassar di Sulawesi Barat

Spread the love

Makassar (Sulawesi selatan), Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin melakukan kunjungan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Kunjungan yang dilakukan Marasidin bersama sejumlah jajaran dalam rangka koordinasi terkait layanan-layanan Balai Harta Peninggalan Makassar.

“Kegiatan koordinasi ini merupakan upaya dalam rangka peningkatan pelayanan hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat khusunya terkait tugas dan fungsi Balai Peninggalan Harta Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Disampaikan Marasidin bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk berkolaborasi dan mendukung pelaksaan tugas dan fungsi BHP Makassar di Sulawesi Barat.

“Guna meningkatkan pelayanan hukum khususnya terkait layanan BHP dalam melakukan perlindungan hak-hak keperdataan subjek hukum di bidang perwalian dan pengampuan” pungkas Kakanwil.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar bersama jajaran. Kamis, (26/10/2023).

Ia menyampaikan bahwa di masing-masing Kanwil sebaiknya ditugaskan pegawai yang secara khusus hanya menangani tentang BHP, mengingat BHP Sulsel ini membawahi 13 Provinsi “Misalnya seperti proses penyumpahan yang dulunya bisa dilaksakan dimana saja namun sekarang harus dilakukan di satker terdekat” lanjutnya.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *