Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Lakukan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta, KemenkumHAM Sulbar Bertemu Pemerhati Budaya

Lakukan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta, KemenkumHAM Sulbar Bertemu Pemerhati Budaya

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pertemuan dengan pemerhati budaya Abdi Latief dan Perwakilan dari Dinas Periwisata dan Kebudayaan Mamuju, Marwan, Kamis (30/3/2023) guna melakukan inventarisasi Kawasan Karya Cipta di Mamuju. “Penetapan Kawasan Karya Cipta merupakan program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilakukan di suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer” ujar Kadivyankumham Rahendro Jati.

Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Perlindungan menyatakan bahwa penetapan kawasan karya cipta tersebut sangat penting bagi Sulbar. “Kawasan ini akan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi” ungkap Parlindungan.

Setidaknya terdapat beberapa daerah yang potensial untuk ditetapkan sebagai Kawasan karya cipta di kabupaten Mamuju, misalnya Kawasan Kalumpang dan Kampung Inggris Tapalang. “Selanjutnya Tim KI Kanwil akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kawasan tersebut untuk memastikan bahwa semua persyaratannya terpenuhi. Setidaknya sudah ada karya cipta yang sudah terdaftar di kawasan tersebut” lanjut Rahendro Jati.

“Tim KI Kanwil tidak hanya akan berhenti di Kabupaten Mamuju saya, tetapi juga akan melakukan inventarisasi terhadap semua Kawasan karya cipta di Sulbar. Kami juga terbuka menerima masukan dari para pelaku seni dan masyarakat untuk penetapan kawasan karya cipta” pungkas salah satu pimti dibawah pimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu.

 

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *