Mamuju, Potretrakyat.com; – Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan hewan Kurban yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl.Abdul Malik Pattana Endeng, Kel.Simboro, Kec.Simboro, Kab.Mamuju.
Berdasarkan LP/B/156/VI/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 21 Juni 2023 Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju yang dipipin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertona Siburian,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap Anto (32) Asal Mamuju terduga pelaku kasus penipuan hewan kurban.
Kanit Resmob Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertona Siburian menjelaskan bahwa Awalnya korban hendak membeli sapi 3 ekor kepada pelaku dengan harga Rp.23.000.000, namun setelah korban meminta sapi tersebut untuk diambil pelaku hanya memberikan janji-janji dengan akan mengantarkan langsung sapi tersebut namun setelah korban bertanya kepada warga sekitar ternyata Pelaku memang tidak mempunyai sapi hanya sapi orang lain yang ditunjukkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak. Rp.23.000.000,-(DuaPuluh Tiga Juta Rupiah)
“Karena Korban merasa ditipu akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.” jelasnya. Rabu, (28/8/2023).
Terduga pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan kemudian uang hasil tindak pidana penipuan nya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Terduga pelaku sementara kami amankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Ungkap Kanit Resmob.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar