Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil KemenkumHAM Malut Minta Lakukan Koordinasi Atasi Tumpang Tindih Produk Hukum Daerah

Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil KemenkumHAM Malut Minta Lakukan Koordinasi Atasi Tumpang Tindih Produk Hukum Daerah

Spread the love

Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto meminta kepada pejabat manajerial yang baru saja dirinya lantik, dalam hal ini Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim untuk segera melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait layanan produk hukum daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Purwanto saat menyampaikan amanat pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial dan non manajerial yang dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil, Rabu (12/06/2024).

 

Purwanto menjelaskan bahwa jabatan yang Ermin Rasyim isi saat ini berfungsi memfasilitasi legislasi, dan pengharmonisasian pembentukan produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

“Bagi bu Ermin, agar segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak terkait. Contoh kasus yang terjadi, terdapat Timpoa dari Kesbangpol yang melakukan pengawasan orang asing di Pulau Obi,” ungkapnya.

 

“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing seharusnya menjadi tanggung jawab dan tugas dari Keimigrasian yang merupakan amanat dari Undang-Undang. Sementara Timpoa dari Kesbangpol, amanat dari Permendagri. Secara aturan, lebih tinggi Undang-Undang,” tambahnya.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Untuk itu, Purwanto selaku pimpinan tertinggi meminta untuk melakukan koordinasi dan penyebaran informasi secara masif kepada pemerintah daerah tentang fungsi dari pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Pemprov Sulbar Jamu Kaltim: Kupas Tuntas Rahasia Peningkatan PAD dan Regulasi Pajak Air Permukaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *