Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Lewat Sosialisasi IRH di Halteng, Kanwil KemenkumHAM Malut Berupaya Tingkatkan Kesadaran Hukum

Lewat Sosialisasi IRH di Halteng, Kanwil KemenkumHAM Malut Berupaya Tingkatkan Kesadaran Hukum

Spread the love

Weda (Maluku utara), Potretrakyat.com; – Bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) gelar sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen mengukur reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan serta melalui penguatan sistem peraturan perundang-undangan indeks reformasi hukum.

 

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan yang juga sebagai perancang peraturan perundang-undangan dan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah (21/05/2024).

 

Beberapa hal disampaikan oleh tim sosialisasi IRH dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang terdiri dari Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Erni Rumasoreng beserta JFT Perancang Peraturan perundang-undangan dan JFU Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, berkaitan dengan perubahan variabel dan indikator yang akan mempengaruhi hasil indeks reformasi hukum.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Adapun variabel dan indikator indeks reformasi hukum dimaksud, yakni :

(1) memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerah.

(2) mendorong regulasi/deregulasi produk hukum daerah berdasarkan hasil analisa hukum.

(3) mendorong penyederhanaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

(4) meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *