Advertorial Daerah Mamuju Pemerintahan
Beranda » Berita » Lima Raperbup Pemkab. Mamasa Diharmonisasikan KemenkumHAM Sulbar

Lima Raperbup Pemkab. Mamasa Diharmonisasikan KemenkumHAM Sulbar

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Sabtu, (24/6/2023).

Terkait dengan itu, beberapa waktu lalu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Bupati Mamasa.

Bertempat di Ruang Rapat Al Mubarak, Kabupaten Mamasa rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Mamasa, Kepala Seksi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Pada rapat tersebut menghasilkan tiga Raperbup yaitu Raperbup ttg RKPD 2024, Perubahan RKPD 2023, Rencana Perangkat Daerah 2024 disepakati oleh seluruh rapat dan ditanda tangani setiap lembarnya.

Selanjutnya 2 (dua) Raperbup yaitu Perubahan kedudukan, Susunan Organiasasi Perangkat Daerah dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan minor yang hasilnya akan disampaikan ke kantor wilayah paling lambat 5 hari kerja.

Raperbup yang sudah mendapat persetujuan berasama dan ditandatangani setiap lembarnya akan di sampaikan kepada pemerintah daerah sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani kepala kantor wilayah.

 

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Sumber : Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *