Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Masa Pendaftaran Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Berakhir, Tidak Ada Calon yang Mendaftar

Masa Pendaftaran Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Berakhir, Tidak Ada Calon yang Mendaftar

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur

Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat telah berakhir pada pukul 23.59 WITA, Ahad (13/05/2024).

 

Selama pelayanan helpdesk pendaftaran pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yang dibuka sejak Tanggal 8 sampai 13 Mei, tak ada bakal pasangan calon yang mendaftar.

 

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Supriadi Narno menyampaikan,
tidak ada Bapaslon yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

 

“Juga tidak ada Bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, dengan jumlah Daftar Pemilih Tatap Tahun 2024 985.760, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju lewat jalur independen harus mendapat dukungan 98.576 pemilih. Angka ini berdasarkan penjumlahan 10 persen dibagi jumlah DPT Sulawesi Barat 985.760.

 

Adapun Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten, jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di setiap kabupaten minimal 50 persen atau minimal 4 kabupaten.

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Syarat pemberian dukungan pasangan calon perseorangan, yakni formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung dan tidak memerlukan materai.

 

Sumber: Humas KPU Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *