Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar tertib ukur, Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan jembatan di Kecamatan Tobadak, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan. Tera ulang dilakukan untuk menjamin akurasi timbangan jembatan agar tetap sesuai standar teknis yang berlaku serta tidak merugikan salah satu pihak dalam transaksi jual beli.
Dalam pelaksanaannya, petugas kemetrologian melakukan serangkaian pengujian dan pemeriksaan teknis, meliputi pengecekan tingkat ketelitian hasil penimbangan hingga kesesuaian alat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.
Timbangan jembatan yang telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian dibubuhkan tanda tera sebagai bukti bahwa alat tersebut telah sesuai standar dan layak digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan transparan di daerah.


Komentar