Advertorial Jawa Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » MenkumHAM RI, Yasonna Laoly Dianugerahi Gelar Sinatria Pinayungan dari Boma Sunda Jawa Barat

MenkumHAM RI, Yasonna Laoly Dianugerahi Gelar Sinatria Pinayungan dari Boma Sunda Jawa Barat

Spread the love

Jawa Barat, Potretrakyat.com; – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly secara resmi dianugerahi gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan.

 

Penganugerahan tersebut terjadi saat Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten bertempat di Alam Santosa, Eka Santosa Pasir Impun, Selasa, 23 Juli 2024.
Gelar tersebut didasari atas penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham Yasonna yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil.

 

Yasonna menyampaikan terima kasih dan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi semua elemen dalam mencapai keberlanjutan dan kemajuan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

 

Secara terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyampaikan apresiasi atas penganugerahan tersebut, ia menyebut gelar adat tersebut menjadi inspirasi baik bagi pribadinya maupun jajarannya.

 

“Memberi inspirasi juga bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kinerja kita semua, tentunya, perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi prioritas kami juga di Sulawesi Barat,” harapnya.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *