Mamuju, Potretrakyat.com: — Apa jadinya jika Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) yang merupakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan Ketahanan Pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin di duga di Politisasi Aparat Desa?
Menghadapi pilkada kabupaten Mamuju, Stephen yang juga masyarakat kecamatan kalumpang menyoroti keganjalan beberapa persoalan yang ada di kecamatan kalumpang, khusus di desa Karataun. Dimana diduga kebijakan yang keluarkan kepala desa Karataun tidak sesuai dengan peraturan dan terkesan di Politisasi.
Stephan mengatakan, pembagian Raskin diduga tidak tepat sasaran dan sarat politisasi pada momen pilkada saat ini.
Selain itu, permasalahan lain yang ada yakni terjadinya pemecatan terhadap kepala dusun Tambang desa Karataun karena diduga bedah pilihan.
” Saya tidak tau alasannya kepala desa Karataun kecamatan kalumpang memecat Kepala dusun Tambang atas nama Sarira. Kabar yang kami terima, hal itu karena Sarira tidak ikut terlibat dalam pembuatan Tenda terowongan untuk Tempat Kampanye salah satu Paslon, ” Kata Stephen.
” Ini juga pak, soal raskin, setau saya beras raskin ini untuk masyarakat tidak mampu, masa di bagikan ke semua Aparat desa Tanpa terkecuali. Semoga semua ini bukan soal Pilkada kabupaten Mamuju, kalau ini benar maka Keadilan tidak berpihak ke seluruh masyarakat dalam menghadapi Pilkada karena di mainkan berdasarkan KEKUASAAN, ” Lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Cabang Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Eliasib menjelaskan bahwa, pelaksanaan program raskin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses distribusi Raskin.
“Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum BULOG dan menyerahkannya kepada Pelaksana Distribusi Raskin di Titik Bagi (TB). Pelaksana Distribusi Raskin memeriksa kesesuaian jumlah dan kualitas beras yang didistribusikan. Jika jumlah dan kualitas beras tidak sesuai, maka Pelaksana Distribusi Raskin harus mengembalikannya ke Satker Raskin,” Jelasnya.
Lanjut, kata dia, “Pelaksana Distribusi Raskin menyerahkan beras kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 15 kg per bulan”.
Pengaduan tentang pelaksanaan program raskin ditangani secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
Selanjutnya Eliasib menjelaskan, Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.” Tutupnya.
Sumber: Dhan
Editor: Judistira


Komentar