Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis ke JPU

Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis ke JPU

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sampaga Mamuju, penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum

 

Saat ditemui Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan

 

Dengan didampingi pengacaranya, pelaku atas nama inisial MH, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Tarailu kec.sampaga kab.mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju. Tambahnya

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH sudah dinyatakan lengkap. Jelas Iskandar

 

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *