Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Perkuat Perlindungan KI, KemenkumHAM Malut Diskusi dengan Pemkab Halteng

Perkuat Perlindungan KI, KemenkumHAM Malut Diskusi dengan Pemkab Halteng

Spread the love

Weda (Maluku Utara), Potretrakyat.com; –Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual diwilayah, Kemenkumham Malut melalui Divisi Payanan Hukum dan HAM laksanakan Rapat Koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu, 30/10/24.

 

Hadir dari Kanwil Kemenkumham Malut pada rapat tersebut Kepala Bidang Payanan Hukum (Zulfikar Gailae) beserta Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

 

Kegiatan ini merupakan komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan KI.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Tim Kemenkumham Malut diterima oleh Asisten III administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah (Ridwan Muhammad) bersama beberapa perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan serta Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan agenda Rapat Bersama Kemenkumham Malut dan Kabupaten Halmahera Tengah terkait dengan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual.

 

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah M. Ridwan menyambut baik dan sangat hangat kedatangan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Malut bersama rombongan.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Rapat bersama yang di inisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi ini dilaksanakan dengan sangat interaktif.

 

Kepala Bidang pelayanan Hukum dan HAM Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Kabupaten Halmahera Tengah adalah guna melakukan inventarisasi terhadap potensi – potensi kekayaan intelektual Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus mendorong potensi tersebut untuk terlindungi.

Selain itu, Zulfikar mengatakan bahwa Khusus untuk KI Komunal, berdasarkan data Kemenkumham Malut sampai dengan tahun 2024, jumlah permohonan KI Komunal di Maluku Utara secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 438 dari 10 Kabupaten/Kota.

 

Pemprov Sulbar Jamu Kaltim: Kupas Tuntas Rahasia Peningkatan PAD dan Regulasi Pajak Air Permukaan

“Sementara, untuk Kabupaten Halmahera Tengah sampai dengan tahun 2024 baru tercatar sebanyak 12 Kekayaan Inelekula Komunal yaitu Ekspresi Budaya Tradisonal sebanyak 11 dan Potensi Indikasi Geografis baru 1 yaitu Tarian Lala, Coka Iba, Musik Bambu Tada, Tarian Bon Mayu, Eit Betbet, Fasugal, Kuliner Salamin, Waraka Gamrange, Tarian Kene-Kene, Fanten, Sumpit dan Pala Patani, dan untuk Pengetahuan Tradisional, Sumberdaya Genetik dan Indkasi Asal masih belum tercatat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Zulfikar mengatakan perlindungan kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi secara tidak layak.

Perlindungan kekayaan intelektual komunal juga mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

 

“Sangat penting sekali untuk kita bersama memperhatikan atau mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual apa itu personal maupun komunal, serta Kekayaan Intelektual ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat juga. Mengingat, pasti ada banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kabupaten Halmahera Tengah yang harus dilindungi,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Muhammad Iqbal) menyampaikan bahwa, tujuan perlindungan HKI adalah Untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas diantaranya, Perlindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian, seni dan ilmu pengetahuan.

 

“Perlindungan terhadap HKI juga menjadi asset yang bernilai karena memberikan hak ekonomi yang besar serta Perlindungan HKI dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara serta didukung dan diakui oleh negeri-negara di dunia,” jelas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *