Mamuju, Potretrakyat.com; – Hari ini Polsek Kota Mamuju Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pengungkapan peredaran dan penjualan petasan daya ledak tinggi dalam jumlah besar tanpa ijin.
Diketahui, pengungkapan peredaran dan penjualan petasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Mamuju Akp Binton Sihombing bersama personil Polsek kota Mamuju terhadap mobil box yang sedang melintas di wilayah hukum Polsek Mamuju. Rabu (12/4/2023).
Saat ditemui Kapolsek Kota Mamuju Akp Binton Sihombing mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil box yang mengangkut petasan daya ledak tinggi tanpa ijin.
“Adapun petasan yang diamankan yakni Petasan jenis merk HSK / SMOKE 3 (W668KKB), GLOW OF SUNSET (W301) dan POP BAWANG A ( A8500),” Lanjutnya.
“Selain petasan juga diamankan kendaraan R4 Daihatsu grand Max (BOX) hitam nopol DD 8534 RL yg di kemudikan oleh inisial DS ( DRIVER) Bersama inisial DN (sales), ” Tambahnya.
Dari hasil interogasi petasan tersebut berasal dari kota Makassar yang rencananya akan di edarkan dan dijual dalam kota Mamuju sampai kabupaten Mamuju tengah.
“Selanjutnya, untuk Kendaraan 1 unit mobil box dan sejumlah petasan berbagai merk diserahkan ke satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Kota Mamuju.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar