Halmahera (Ternate), bapastidore.kemenkumham.go.id – Potretrakyat.com – Bapas Kelas II Tidore memiliki 5 wilayah kerja, diantaranya Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Utara dan Morotai. Bapas Tidore menugaskan 5 PK untuk melaksanakan Litmas di Lapas Tobelo Halmahera Utara dan Rutan Weda Halmahera Tengah, Selasa (05/09/2023).
3 PK yang bertugas melaksanakan Litmas di Lapas Kelas IIB Tobelo yaitu Made Satria, Rizky Wisnu dan Ari Rosati. Adapun Litmas yang dilakukan adalah Litmas Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang dilakukan kepada 13 WBP yang turut hadir juga penjamin WBP tersebut.
Ditempat yang berbeda, Bapas Tidore juga menugaskan 2 PK yaitu Rony Adi dan Annisa Cahyaningrum untuk melaksanakan Litmas Integrasi untuk 4 WBP dan Pemindahan Narapidana untuk 5 WBP di Rutan Kelas IIB Weda. WBP yang diambil datanya untuk diajukan Pemindahan Narapidana rencananya akan dipindahkan ke Lapas Ternate.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Tidore nantinya akan menyusun hasil dari pengambilan data yang dituangkan ke dalam bentuk Laporan Litmas merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan yang berisi gambaran terkait latar belakang WBP tersusun secara objektif dan sistematis untuk selanjutnya diserahkan kepada Lapas Kelas IIB Tobelo serta Rutan Kelas IIB Weda sebagai acuan untuk memberikan rekomendasi dalam pengusulan Program PB dan CB serta Pemindahan Narapidana bagi WBP yang bersangkutan.
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira/ Redaksi


Komentar