Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Polisi Amankan Anak Dibawah Umur Mencuri Untuk Lunasi Hutang Orangtuanya

Polisi Amankan Anak Dibawah Umur Mencuri Untuk Lunasi Hutang Orangtuanya

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/242/IX/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).

Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 4 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah karyawan toko di Kec. Kalukku Kab. Mamuju.

Saat ditemui hari ini Jumat, (22/92023) Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir Mengatakan bahwa Pelaku yang telah diamankan dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial AR (16) masih dibawah umur.

Lebih lanjut, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko yang menjadi target dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang pentilasi lantai dua.

“Kronologis kejadian

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Pada saat itu Rumah Toko (ruko) korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat kunci laci toko sudah terpasang lalu korban mengecek lacinya dan ternyata uang korban sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah tidak ada di dalam laci Toko,” Urai Kasi Humas.

Dari hasil interogasi Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Toko tersebut.

Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orang tuanya yang saat ini sedang terlilit hutang serta menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor bekas, Handphone, perlengkapan sepeda motor dan sisanya dipergunakan untuk berfoya-foya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ” Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *