Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 233 / IX/ 2023 / SPKT / Resta Mamuju, atas nama pelapor orangtua korban telah terjadi rudapaksa terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Atas laporan tersebut Polsek Kalukku mengamankan pria berinisial AB (25) dan YR (18) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang diduga sebagai pelaku perbuatan bejat itu.
Kapolsek Kalukku, Iptu. Judtson Betteng mengatakan, kelakuan bejat para pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat (4) orang pada hari Sabtu, (9/9/2023) sekitar pukul 11.00 wita di gudang / ruang kelas yang tidak digunakan lagi di salah satu SMP di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Kapolsek mengatakan, AB (25) sendiri berprofesi sebagai remaja pengangguran sedangkan temannya masih berprofesi sebagai pelajar SMU.
“Diketahui para pelaku melancarkan aksi tak terpuji tersebut secara bersama sama didalam gudang / ruang kelas kosong SMP di Kalukku,” ungkapnya.
“Keluarga korban mendengar laporan korban langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kalukku dan kemudian di lakukan visum et revertum dan perawatan medis,” Ujar Kapolsek.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Polsek Kalukku mengamankan dua (2) orang diserahkan ke satreskrim Polresta Mamuju sedangkan dua (2) orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju,” Pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar