Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Resmob Polresta Mamuju Back-up Penangkapan DPO Polres Bone

Resmob Polresta Mamuju Back-up Penangkapan DPO Polres Bone

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Unit V Resmob melakukan penangkapan back-up Polsek Tanete Riattang Polres Bone Polda Sulsel terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan / atau penggelapan dengan berdasarkan LP / B / 230 / XI / 2023 / SPKT / RES BONE / SEK. T. RIATTANG Tanggal 08 November 2023. Kamis, (25/1/2024).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Menyampaikan, Berawal dari adanya permintaan bantuan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Aqmal ( Direktur CV. Danaztama ), Unit V Resmob melakukan penyelidikan di Jalan Abdul Syakur, kemudian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di Kompleks BTN Axuri. Setelah mendapatkan informasi, personil langsung menuju Ke kompleks BTN Axuri dan melakukan penangkapan terhadap Aqmal dan berhasil diamankan.

“Tim unit V Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan pelaku di rumah Kontrakannya selanjutnya lelaki Aqmal di bawa ke Posko Resmob Sat reskrim Polresta Mamuju sambil menunggu anggota Polsek Tanete Riattang Polres Bone menjemput Pelaku,” Ungkap Iskandar.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan / atau 372 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA di Jl. Sukawati, Kelurahan Macega, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara pada awalnya terlapor membeli bahan bangunan di toko milik korban, kemudian pada saat terlapor melakukan pembayaran, terlapor memberikan cek bank BPD SULSELBAR senilai Rp 150.703.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Rupiah ) kepada korban, namun pada saat korban akan mencairkan cek tersebut ternyata cek yang diberikan oleh terlapor tidak dapat dicairkan karena rekening cek itu sudah di blokir sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 150.703.000,- dan melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut”.paparnya.

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *