
Jakarta, Potretrakyat.com; – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).
Lantas, apa saja yang direvisi dalam UU TNI terbaru yang disahkan DPR?
Dikutip dari kompas.com, Isi RUU TNI 2025, terdapat empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, (20/3/2025) berikut daftar pasal yang berubah:
1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut daftarnya:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Membantu tugas pemerintahan di daerah
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Intelijen Negara
Siber dan/Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
Badan Narkotika Nasional
Badan Pengelola Perbatasan
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Kemanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung
4. Pasal 53 Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI.
Berikut isi pasalnya:
Bintara dan tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat d