Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Sat. Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Sat. Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Hari Jumat (29/1II/2023), Kurang dari 24 jam Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur .

Adapun Identitas pelaku atas nama inisial IR (19 tahun) berprofesi sebagai Sopir, Alamat Desa Tasiu, kec. Kalukku kab. Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Jamaluddin mengatakan, Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial IR membenarkan telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban inisial AAA (14 tahun) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas, ” Kata kasat Reskrim.

Kronologis Kejadian Awalnya pelaku melihat korban seorang diri didepan gudang jagung, Pelaku IR kemudian mendekatinya mengajak melakukan hal terlarang, namun korban menolak dan pelaku terus membujuk korban sambil berkata “Dipaksapoko baru mauko, ataukah pergiki kerumah Sabri yang kosong”, kemudian pelaku mulai melakukan aksi bejadnya dengan menarik tangan korban kebelakang gudang jagung namun tak lama kemudian ibu korban tiba – tiba datang memergoki sehingga pelaku langsung melarikan diri.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016, Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *