Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Satpol PP Sulbar Mulai Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

Satpol PP Sulbar Mulai Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa 5 Agustus 2025.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib. Turut hadir Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai rencana penertiban, jika masih ditemukan aktivitas berjualan atau keberadaan lapak dagangan di bahu jalan.

Hidayat Rachman menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban. Sesuai dengan pesan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) untuk selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam melakukan penindakan.

Dukung Penuh Gubernur SDK, DiskominfoSS Sulbar Jadikan Perjuangan Almarhum Wagub Salim S. Mengga sebagai Spirit Pengabdian

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan, kami juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan,” ungkap Hidayat Rachman.

Ia menjelaskan bahwa jalan arteri ini tergolong sebagai jalan semi tol atau bebas hambatan, sehingga tidak diperkenankan ada aktivitas kendaraan berhenti, kecuali dalam kondisi darurat atau ada acara resmi semisal Car Free Day yang biasa dilakukan pada akhir pekan, tetapi itupun hanya beberapa jam, tidak sepanjang hari. Apalagi aktivitas berjualan yang memanfaatkan bahu jalan dan menimbulkan parkir liar, hal ini dinilai sangat mengganggu fungsi utama jalan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya warga yang membuka pagar pengaman jalan untuk dijadikan akses keluar-masuk, yang tentunya membahayakan keselamatan dan melanggar aturan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar dalam melakukan sosialisasi tetap mengedepankan sikap santun dan berwibawa.

“Santun dan berwibawa artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat, beri alasan dan dasar hukumnya. Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Aksan.

PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

Ia pun mengimbau masyarakat dan para PKL untuk mematuhi aturan demi penataan kota yang lebih baik serta pemanfaatan ruang publik secara tertib dan bijaksana.

Hal ini sejalan dengan Misi Keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sumber: Humas Pemprov Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *