Daerah Majene News TNI/Polri
Beranda » Berita » Satres Narkoba Polres Majene Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Sabu

Satres Narkoba Polres Majene Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Sabu

Spread the love

Majene, Potretrakyat.com; – Polres Majene Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus 2 pelaku berinisial AR dan MS di dua tempat berbeda dalam wilayah kabupaten Majene.

 

Menurut Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin kegiatan press release di mapolres Majene, Selasa (21/5/24), mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara kecamatan Banggae Timur dan AR (39) seorang warga asal kelurahan Lalampanua kecamatan Pamboang.

 

Dalam kegiatan press release tersebut kapolres Majene didampingi oleh Kasat narkoba AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dan kasi Humas Polres majene Iptu Suyuti dan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Pelaku AR diamankan diamankan di kelurahan labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening sedangkan MS diamankan di daerah Lutang kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka. Terang Kapolres

 

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram, ujar Kapolres

 

Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

 

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *