Daerah Mamuju News Sosial
Beranda » Berita » Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru dengan Jalur RJ

Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru dengan Jalur RJ

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan guru yang terjadi di Ponpes At- Tanwir Mamuju secara Restoratif justice

 

Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pelaku dan korban, dirumah korban Taufikul Hidayat

 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh guru Taufikul Hidayat yang terjadi di ponpes At – Tanwir telah diselesaikan secara Restoratif justice

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Bahwa korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Sambungnya

 

Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju. Ujar Kasat Reskrim

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Jelas Reza

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. Ungkapnya.

 

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *