Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News
Beranda » Berita » Sekelompok Warga Dusun Parandanan Nyaris Bentrok Dengan Pekerja Sawit

Sekelompok Warga Dusun Parandanan Nyaris Bentrok Dengan Pekerja Sawit

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Sekelompok warga nyaris bentrok dengan pekerja sawit Haji Suparman yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat hak milik perkebunan sawit dan bermaksud memanen paksa buah sawit milik warga.

 

Kelompok Tani di Dusun Parandanan, desa Kakulasan, Kecamatan Tommo nyaris bentrok dengan para pekerja sawit Haji Suparman yang hendak memanen paksa sawit milik warga.

 

Ketegangan kedua kubu telah berlangsung sejak tanggal 25 Januari 2024,dimana saat itu para pekerja datang dengan bersenjata tajam lengkap dan menduduki lahan warga.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Babinkamtibmas, Iptu. Muhammad Saleh beserta anggota Polsek Tommo yang datang ke lokasi kejadian sempat mengajak kedua belah pihak berdialog namun tidak menemui titik temu.

 

“Saat kejadian kami langsung turun ke lokasi dan mencoba melakukan dialog dengan kedua belah pihak untuk mencari titik temu, tapi tidak ketemu. Kedua belah pihak bertahan dengan argumentasi masing-masing, ” Kata Muhammad Saleh.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Lebih lanjut dikatakannya, “kami akan terus berusaha semaksimal mungkin melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak”.

 

Berdasarkan informasi warga lahan sawit yang dikuasai oleh 50 anggota kelompok tani itu awalnya dibuka dan dikuasai oleh kelompok tani Tanratu Patanbali namun, pada tahun 2020 H. Suparman yang juga mantan Kadis dukcapil Kabupaten Mamuju meminta warga untuk keluar dari lahan tersebut dengan dalih sebagai pemilik SHM atas tanah tersebut.

 

Usai kejadian kelompok warga yang merasa dirugikan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulbar untuk dilakukan proses hukum. Namun sudah sepekan sejak kejadian itu belum ada tanggapan dari pihak Polda untuk melakukan langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat terjadi.

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

 

Diketahui, H. Suparman adalah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Mamuju atas namanya.

 

Sumber: Ancu
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *