Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan dapat memberi dampak terhadap dampak terhadap peningkatan kinerja di Jajaran Kemenkumham.
Hal itu disampaikannya saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono secara terpusat dari Ditjenpas. Jumat, (14/7/2023).
Menurut Parlindungan sebagai petugas pemasyarakatan harus dapat melaksanakan amanah dengan yang diberikan dengan baik.
“Sehingga memberikan kontribusi peningkatan kinerja dalam pembinaan warga binaan di Lapas dan Rutan khususnya di Sulawesi Barat” ucap salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Ia juga mengaku, Ia dan Pimpinan di jajarannya akan mendorong para petugas Pemasyarakatan untuk terus mendukung kebijakan Pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM dalam Pelaksanaan pemasyarakatan yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono dalam kesempatannya berharap agar pelantikan ini menjadikan titik awal sebagai motor penggerak melakukan perubahan guna menjadikan pemasyarakatan semakin pasti Berakhlak dan maju.
“Kepada pejabat yang baru dilantik kami berharap agar mampu menciptakan kondisi pengamanan yang kondusif tidak ada kekerasan dan tidak ada rasisme” pungkas Heni
Ia juga mendorong jajaran agar membina warga binaan dengan baik agar ketika kembali kemasyarakat menjadi orang-orang yang lebih baik lagi.
“Karena menjadi petugas pengamanan memang tidak mudah, tetapi ini merupakan tugas yang sangat mulia dan membanggakan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” tutup Heni
Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Yang dilantik terdiri dari:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya 2 (Dua) orang;
b. Pembina keamanan pemasyarakatan ahli pertama 3 (tiga) orang;
c. Pengaman pemasyarakatan Mahir 1 (satu) orang;
d. Pengaman pemasyarakatan terampil 1 (satu) orang;
e. Pengaman Pemasyarakatan Pemula 6 (enam) orang.
Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira


Komentar