Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Sinergikan Layanan Administrasi Data PPNS KemenkumHAM Malut Koordinasi Pemkab Halut

Sinergikan Layanan Administrasi Data PPNS KemenkumHAM Malut Koordinasi Pemkab Halut

Spread the love

Tobelo (Maluku utara), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi Layanan Administrasi Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Halmahera Utara Tobelo, Kamis (16/11/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Malut disambut baik oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Fredi beserta para PPNS yang baru beserta jajarannya. Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea mengawali pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya koordinasi tersebut.

“Koordinasi ini dimaksudkan untuk mensinergikan layanan administrasi data PPNS di Kabupaten Halmahera Utara sebagai bagian pemutakhiran data seluruh PPNS di Maluku Utara,” ujar Zulfikar.

“Karena pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara RI dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/ Daerah tempat PNS bernaung,” tambahnya.

DPRD Pasangkayu Geram, Perusahaan Mangkir dari Rapat Penyelesaian Konflik Lahan

Kabid Yankum Zulfikar menyampaikan kepada para PPNS yang belum dilantik agar dapat dilantik secepatnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

“Sesuai data pada Kanwil Kemenkumham Malut, terdapat 12 PPNS di Pemda Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.

Pemda Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Fredi menyampaikan bahwa 5 orang PPNS sudah pindah, 1 meninggal dan 6 masih aktif.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Malut yang terus menjalin sinergitas melalui koordinasi,” ujar Fredi.

Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea menambahkan bahwa setiap PPNS yang sudah pindah atau mutasi di tempat tugas baru harus mengirim surat ke Kantor Wilayah terkait penonaktifan sementara.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

“Kami berharap sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut melalui koordinasi ini dapat meningkatkan jumlah PPNS di wilayah Tobelo sehingga dapat melaksanakan perannya dengan baik,” pungkas Zulfikar mengakhiri koordinasi.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *