News
Beranda » Berita » Soal Penyesuaian Tarif Paspor, Kanwil KemenkumHAM Malut Imbau Masyarakat Memilih Sesuai Kebutuhan

Soal Penyesuaian Tarif Paspor, Kanwil KemenkumHAM Malut Imbau Masyarakat Memilih Sesuai Kebutuhan

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Malut mengajak masyarakat untuk dapat memilih jenis dan masa berlaku paspor sesuai kebutuhannya. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kemenkumham.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut, Joni Rumagit menyampaikan bahwa perubahan tarif ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pilihan masa berlaku paspor yang lebih fleksibel pada masyarakat. Kebijakan penyesuaian tarif paspor ini berlaku sejak 17 Desember 2024 mendatang.

“Untuk paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun itu Rp350.000 dan untuk masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun,” ujar Joni di ruang kerjanya, Senin (18/11/).

Joni menambahkan, bahwa dalam rangka glorifikasi informasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo telah melakukan publikasi terkait tarif baru paspor melalui ragam kanal termasuk media sosial.

“Kami berharap agar paspor dijaga dengan baik agar tidak hilang dan rusak. Kalau paspor hilang maka biaya denda paspor sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak,” ujarnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, agar masyarakat dapat memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

“Penyesuaian ini tetap memerhatikan kebutuhan masyarakat, dan diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik,” kata Andi Taletting Langi, Senin (18/11).

Kaitan dengan itu, Kabid Zinkim, Joni sesuai arahan Kadiv Keimigrasian, Ian F. Markos bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024, pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan publik.

Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan efektif karena penerapan penyesuaian ini sebagai komitmen pemerintah.

“Hal ini memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor,” pungkasnya.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *