Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Terjaring OTT Ditkrimsus Polda Sulbar, JD dan AL Terancam 20 Tahun Penjara

Terjaring OTT Ditkrimsus Polda Sulbar, JD dan AL Terancam 20 Tahun Penjara

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Mantan kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Mamuju yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pemkab. Mamuju, JD bersama seorang kontraktor proyek inisial AL terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar.

 

“Kita telah menemukan barang bukti kartu ATM, buku catatan dan alat elektronik handphone yang diamankan di rumah tersangka,” Ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky dalam pres rilis yang digelar di Mapolda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju. Jumat, (5/1/2024).

 

Hengky menyebutkan, dalam kasus suap menyuap itu tersangka Jalal menerima uang senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor inisial AL.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi di rumah tersangka JD di Jl. Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Mamuju.

 

“Polisi menemukan uang Rp 20 juta dan Rp 40 juta di dalam rumah tersangka,” Kata Hengky.

 

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

“Uang Rp 20 juta masih rangkaian pembayaran fee proyek pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022,” ungkapnya.

 

Hengky menyebutkan, dalam kasus suap menyuap itu tersangka JD menerima uang senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor inisial AL.

 

Hengky menyebutkan, nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu sejumlah Rp 483 juta lebih.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

 

“Uang suap itu adalah janji proyek tersangka JD terhadap tersangka kontraktor AL,” ungkapnya.

 

Karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, keduanya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Sumber: Galih

Editor: Judistira// Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *