Daerah Mamuju News Politik
Beranda » Berita » Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Anggota DPRD Mamuju

Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Anggota DPRD Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan Anggota DPRD Mamuju, Ramliati S Malio Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan, termasuk panggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan pertama dan kedua, Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.

“Penyelidikan sudah dilakukan, termasuk dua kali pemanggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan lebih lanjut, kami sepakat kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Rusdin saat ditemui pada Minggu (10/11/2024).

Rusdin mengungkapkan, penyidik telah berupaya mengumpulkan data dan bukti terkait, namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ramliati secara pidana.

“Pembahasan pertama berlangsung selama lima hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Pada pembahasan kedua, ditemukan kesulitan dalam melengkapi bukti sehingga kasus akhirnya dihentikan,” jelasnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Terkait proses penyelidikan, Rusdin menyarankan agar detail lebih lanjut dikonfirmasi kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Iksan, yang hingga berita ini ditulis belum dapat ditemui.

Selain kasus Ramliati, Rusdin juga mengungkapkan bahwa Gakkumdu menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan Panwascam Kalukku.

Kedua kasus tersebut dihentikan karena minimnya bukti, di mana hanya ada satu bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang dianggap tidak cukup untuk memperkuat dugaan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Ramliati mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan penyuapan untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Namun, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, Bawaslu Mamuju melalui Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sumber: RRI.co.id
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *