Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan HP yang Meresahkan Warga

Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan HP yang Meresahkan Warga

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuuu tentang pencurian motor dan Hand phone, Tim Resmob Polresta mamuju berhasil menangkap

Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa dini hari, 4 Nopember 2025

 

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut diatas

 

Usai Audiensi Bupati Arsal Aras di Kemensos, Bantuan Logistik Bencana Tiba di Mamuju Tengah

Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di kecataman Tommo Mamuju. Lanjutnya

 

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju. Jelas Kasat Reskrim

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000,- Tambahnya

IJS Sulbar Apresiasi Bupati Mamasa Lakukan Mediasi Dengan IJS DPW Mamasa

 

Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya. Ujar Akp Agustinus Pigay

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ungkapnya

 

Komisi II DPRD Sigi Studi Tiru Pengawasan Investasi di DPMPTSP Mamuju Tengah

 

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuuu tentang pencurian motor dan Hand phone, Tim Resmob Polresta mamuju berhasil menangkap

Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa dini hari, 4 Nopember 2025

 

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut diatas

 

Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di kecataman Tommo Mamuju. Lanjutnya

 

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju. Jelas Kasat Reskrim

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000,- Tambahnya

 

Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya. Ujar Akp Agustinus Pigay

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ungkapnya.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *