Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; —  Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Pada hari Jumat, 2 Januari 2026

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR. Mirisnya, terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

 

Ditemui Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut

 

Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir didepan Toko Bunga Anni jalan Martadinata, lanjutnya

 

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor yang terparkir di Toko Bunga milik korban tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir. Ujar Kasi Humas

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut. Tambahnya

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Jelas Iptu Herman

Kolaborasi Strategis: Dinas PUPR Sulbar Gandeng LPPM Unhas Sempurnakan Rencana Induk Air Minum 2025

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak. Ungkapnya

 

Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *