Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Untuk Pertama Kalinya Kanwil KemenkumHAM Malut Beri Layanan Legalisasi Dokumen

Untuk Pertama Kalinya Kanwil KemenkumHAM Malut Beri Layanan Legalisasi Dokumen

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara akan memberikan layanan terbaru kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen terhitung mulai Rabu, 26 Juni 2024.

 

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara sesuai jam layanan.

 

Layanan legalisasi dokumen pada Kanwil Kemenkumham Malut ditandai dengan penyerahan sarana dan prasarana layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

 

Kadiv Yankumham secara simbolik menerima sarpras layanan legalisasi dokumen dari Ditjen AHU, didampingi Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, dan Kasubbid Pelayanan AHU, Muhammad Sidik, bertempat di Kanwil, Selasa (25/06/2024).

 

Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

 

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik antar negara agar menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Aisyah.

 

Kasubbid Layanan AHU, M. Sidik menyampaikan bahwa legalisasi dokumen yaitu dokumen-dokumen publik dari negara yang tidak masuk dalam konvensi apostille.

 

Saat ini, tambah Sidik, timnya sedang mempersiapkan kesiapan sarpras layanan dan mendapatkan coaching dan mentoring legalisasi dari tim Ditjen AHU, dari Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Perdata.

DPRD Pasangkayu Geram, Perusahaan Mangkir dari Rapat Penyelesaian Konflik Lahan

 

“Mulai besok, layanan legalisasi dokumen sudah dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham Malut,” pungkas Sidik.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *