Advertorial Daerah Mamuju Pemerintahan
Beranda » Berita » Kadiv. Pemasyarakatan Minta PKP dan PPMemahami dan Terapkan “Back to Basic” Pemasyarakatan

Kadiv. Pemasyarakatan Minta PKP dan PPMemahami dan Terapkan “Back to Basic” Pemasyarakatan

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto meminta kepada kepada pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengaman Pemasyarakatan untuk memahami dan menerapkan Back to Basics Pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan olehnya saat memberikan penguatan dan pengarahan usai pelantikan pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual. Jumat, (14/7/2023).

“Seluruh petugas pemasyarakatan diharuskan untuk menerapkan 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas” sambungnya di ruang rapat oemar seno adji Kanwil Didampingi Kabid Pembinaan dan Kabid Keamanan

Robi juga menghimbau, para petugas memberikan kontribusi yang terbaik dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan dapat memberi dampak terhadap dampak terhadap peningkatan kinerja di Jajaran Kemenkumham.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Menurut Parlindungan sebagai petugas pemasyarakatan harus dapat melaksanakan amanah dengan yang diberikan dengan baik.

“Sehingga memberikan kontribusi peningkatan kinerja dalam pembinaan warga binaan di Lapas dan Rutan khususnya di Sulawesi Barat” ucap salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *