Mamuju, Potretrakyat.com; – Bawaslu RI merancang beberapa program besar yang didesain sebagai Pusat Pengawasan Partisipatif, dan salah satu aksi nyatanya adalah dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama dengan para stakeholders untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum.
Oleh karena hal tersebut di atas, Bawaslu RI melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan “Workshop Pengawasan Partisipatif Menuju Sukses Pemilihan Umum Tahun 2024” di 34 Provinsi seluruh Indonesia yang kali ini digelar di Mamuju. Senin (17/7/2023).
Bertempat di Hotel d’Maleo Mamuju, kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya dan Nasrul Muhayyang, Kepala Sekretariat, Awaluddin Mustafa dan diikuti para perwakilan masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok potensial, organisasi kepemudaan, dan media.
Bertindak sebagai narasumber, Ketua Yayasan Visi Nusantara Yusfitriadi, dan Sekretaris Jenderal Indonesia Youth Episentrum, Wadih Arrasyid.
Dalam pengarahannya, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya mengatakan salah satu masalah krusial di tahapan Pemilu 2024 yakni struktur tugas Bawaslu Sulbar yang minim sumber daya manusia, sebab komposisi jumlah pengawas tak sebanding dengan beban tugas yang di hadapi.
“Melalui kegiatan ini kita mencoba menggali masukan dan harapan masyarakat Sulbar terhadap Bawaslu, khususnya dalam tahapan krusial menuju Pemilu Tahun 2024,” kata Usman.
Kordiv. SDM, Organisasi, dan Diklat itu berharap adanya peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya melalui pemuda, perempuan, kelompok potensial, organisasi kepemudaan, dan media sebagai pengawas pemilu partisipatif.
“Salah satunya, melalui peran serta masyarakat sebagai pengawas pemilu partisipatif, Bawaslu dapat memperoleh informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu di tengah tahapan berjalan,” ujar Usman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Visi Nusantara, Yusfitriadi, menuturkan jumlah pengawas Pemilu memang dinilai masih minim, bahkan ada satu tahapan yang tidak optimal dalam pengawasannya, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Dan ini bukan salah Bawaslu, karena Undang-undang telah menentukan hal itu, maka disini kemudian peran masyarakat, untuk membantu Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat, sehingga pengawasan partisipasif sangat dibutuhkan,” kunci Yusfitriadi.
Sumber: Humas Bawaslu Sulbar
Editor: Judistira


Komentar