Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Edukasi Masyarakat Terkait KUHP KemenkumHAM Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak

Edukasi Masyarakat Terkait KUHP KemenkumHAM Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak

Spread the love

Ternate – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) di seluruh Indonesia dengan melibatkan 33 kanwil dan Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi di seluruh Indonesia.

Penyuluhan hukum secara serentak merupakan upaya Kemenkumham menghadirkan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggaraan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan hari lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78 dengan tema “Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan luhkumtak tahun ini dilaksanakan pada 78 titik kanwil dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia dengan turut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kanwil Kemenkumham.

“Terima kasih kepada seluruh kanwil dan PBH atas kontribusinya dalam menyukseskan acara ini. Sehingga pelaksanaan kegiatan di 78 titik berbeda berjalan dengan baik.” Tutur Widodo melalui layar virtual, Rabu (2/8/2023).

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

4 Titik Lokasi Menjadi Tempat Sosialisasi KUHP di Malut
Empat (4) titik lokasi berbeda dipilih untuk menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada masyarakat, yakni Kelurahan Stadion Kec. Ternate Tengah, Kelurahan Tadenas Kec. Pulau Moti, Tobelos (Halmahera Barat), dan Desa Fagudu Kec. Sanana.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi selaku narasumber yang hadir di Kelurahan Stadion memberikan edukasi kepada masyarakat tentang isu krusial dalam KUHP yang sempat menjadi perhatian publik.

Diantaranya, Living law, kebebasan berpendapat, pasal penghinaan presiden, tindak pidana kekuatan gaib, tindak pidana penistaan agama, pidana mati, contempt of court, aborsi, unggas yang merusak, serta tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak.

Dihadapan elemen masyarakat yang hadir, Ignatius berpesan agar masyarakat dapat bijak menyikapi putusan pidana yang telah ditetapkan pengadilan dengan mengutamakan pedekatan upaya hukum.

“Kemenkumham Malut dalam hal ini siap dan bersedia memfasilitasi masyarakat Malut dalam memberikan rasa keadilan dihadapan hukum,” kata Ignatius.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Dirinya menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut telah bekerja sama dengan OBH tersertifikasi untuk dapat memberikan fasilitas bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

“Fasilitas tersebut merupakan anggaran negara. Kami bersama OBH yang telah tersertifikasi di wilayah Malut ditugaskan untuk memfasilitasi Bapak/Ibu yang bermasalah dengan hukum.” Pungkasnya.

Pelaksanaan luhkumtak di kelurahan stadion kec. Ternate Tengah turut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Lurah kelurahan stadion. Hadir juga Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Sarwedi Siregar, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) wilayah kelurahan stadion. (Humas*)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Sumber: Humas KemenkumHAM Maluku Utara
Editor: Judistira // Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *