Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Tak Mampu Tahan Nafsu, Akhirnya Kades Sandapang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Tak Mampu Tahan Nafsu, Akhirnya Kades Sandapang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Polresta Mamuju akhirnya mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan kepala desa Sandapang, Kalumpang, Mamuju.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/248/ IX/2023/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 26 September 2023.

Resmob Satreskrim Polresta Mamuju pun telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengaku, terduga pelaku berinisial YL. Seorang lelaki yang berprofesi sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Mamuju.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel D’Maleo Mamuju, beberapa waktu lalu.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,” kata Kombes Pol Iskandar.

Kejadian tersebut terjadi Minggu 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang berusia 17 tahun datang ke hotel dengan tujuan makan malam bersama oknum kades.

Namun ketika berada di restoran hotel ternyata sudah tutup, sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa pesan dan makan dalam kamar tersebut.

“Setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan, pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

“Sekarang sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun,” ungkapnya.

 

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Sumber: Judistira

Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *