Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Hindari Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kanwil. KemenkumHAM Malut Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif – Subtantif

Hindari Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kanwil. KemenkumHAM Malut Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif – Subtantif

Spread the love

Ternate, potretrakyat.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Subtantif periode 2010-2020 pada Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, maka dilakukan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar bertepat di Rupbasan Kelas II Ternate, Kamis (12/10/2023)

 

 

Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Malut untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku, pemusnahan arsip Fasilitatif dan Subtantif dilakukan dengan cermat dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

 

Kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi, dan pemusnahan arsip ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.

 

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Muhd. Kasim Umasangadji, dalam sambutannya beliau berterima kasih terhadap semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

 

 

“Kegiatan pemusnahan arsip fisik ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, “ Ujarnya.

 

 

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

Kegiatan dilanjutkan dengan pembakaran arsip secara simbolis yang dilakukan oleh perwakilan dari Sektetariat Jenderal, Kanwil Kemenkumham Malut, dan Kanim Tobelo disaksikan oleh saksi-saksi.

 

 

Setelah pembakaran arsip kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Arsip oleh Perwakilan dari Sektretariat Jenderal dalam hal ini diwakili oleh Arsiparis Ahli Pertama, Bapak didit, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, masing-masing Divisi Kanwil Malut dan perwakilan kanim Tobelo.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *