Ternate, potretrakyat.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Subtantif periode 2010-2020 pada Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, maka dilakukan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar bertepat di Rupbasan Kelas II Ternate, Kamis (12/10/2023)
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Malut untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku, pemusnahan arsip Fasilitatif dan Subtantif dilakukan dengan cermat dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi, dan pemusnahan arsip ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Muhd. Kasim Umasangadji, dalam sambutannya beliau berterima kasih terhadap semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kegiatan pemusnahan arsip fisik ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, “ Ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembakaran arsip secara simbolis yang dilakukan oleh perwakilan dari Sektetariat Jenderal, Kanwil Kemenkumham Malut, dan Kanim Tobelo disaksikan oleh saksi-saksi.
Setelah pembakaran arsip kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Arsip oleh Perwakilan dari Sektretariat Jenderal dalam hal ini diwakili oleh Arsiparis Ahli Pertama, Bapak didit, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, masing-masing Divisi Kanwil Malut dan perwakilan kanim Tobelo.
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira/ Redaksi


Komentar