Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Purwanto meminta peran aktif seluruh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundangan-Undangan (PUU) dalam melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).
Hal tersebut disampaikan Purwanto saat memberikan arahan terhadap pejabat fungsional PUU yang hadir dalam rapat internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Ruang Rapat Kanwil, Rabu (18/10/2023).
“Mengingat ada 5 orang Pejabat Fungsional Perancang PUU yang diperbantukan di bidang lain (bidang HAM dan Bidang Yankum), untuk dapat ikut berperan aktif dalam kegitan harmonisasi ranperda dan perkada,” ucapnya yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah.
Purwanto menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terhadap 5 orang perancang PUU tersebut bersifat tidak mengikat atau bukan ditugaskan secara penuh.
“Oleh karena SK 5 perancang PUU di bidang lain adalah diperbantukan dan bukan ditugaskan secara penuh, maka para perancang diharapkan tetap menjalankan tugas-tugas perancang PUU,” tambahnya.
Untuk mengakomodir 11 perancang PUU yang bertugas di Kanwil Kemenkumham Malut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan mengaktifkan kembali SK zonasi perancang yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
SK zonasi ini nantinya yang akan dijadikan dasar untuk membagi wilayah kerja perancang PUU dalam melakukan harmonisasi di provinsi Maluku Utara.
Saat ini, sudah terdapat surat permohonan harmonisasi ranperda dan perkada. Sekitar 112 (seratus dua belas) surat, 41 (empat puluh satu) rancangan telah diharmonisasikan dan masih tersisa 71 (tujuh puluh satu) rancangan yang menunggu proses harmonisasi.
“Ini tugas yang berat. Bersama-sama kita bekerja sama dan bergotong royong mencapai target,” pungkasnya.
Rapat internal berlangsung dalam suasana santai yang diisi dengan diskusi ringan dengan seluruh staf bidang hukum. Turut hadir dalam rapat, yakni Kabid Hukum, Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta JFT Perancang PUU.
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira


Komentar