Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; –, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) saksikan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Perwalian Anak di Bawah Umur, yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, bertempat di ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (18/10/2023).
Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh BHP Makassar, perwalian anak wajib dilakukan penyumpahan sesuai dengan pasal 362 dan 366 KUHP Perdata, karena jika tidak dilakukan maka status perwalian tersebut akan batal demi hukum.
Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertindak sebagai pejabat pengambil sumpah adalah Hadariah, selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar.
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira


Komentar