Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Amankan Pedagang Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polresta Mamuju Amankan Pedagang Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; –

Berdasarkan laporan salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju respon cepat langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut.

Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial MH, Umur 49 tahun, dengan alamat Tarailu kec. Sampaga kab. Mamuju. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai Pedagang.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini Rabu, (22/11/2023).

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Kronologis Kejadian Awalnya pelaku mengajak calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga kemudian berhasil melampiaskan hasratnya.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan interogasi penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas,” Urai Kapolresta.

Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju

 

 

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *