Mamuju, Potretrakyat.com; –
Berdasarkan laporan salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju respon cepat langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut.
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial MH, Umur 49 tahun, dengan alamat Tarailu kec. Sampaga kab. Mamuju. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai Pedagang.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini Rabu, (22/11/2023).
Kronologis Kejadian Awalnya pelaku mengajak calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga kemudian berhasil melampiaskan hasratnya.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan interogasi penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas,” Urai Kapolresta.
Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar