
Mamuju, Potretrakyat.com; – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. KPK) Komisi cabang (Komcab.) kabupaten Mamuju pertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa tahap kedua desa Kalonding, kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju. Pasalnya, meski Dana Desa Tahap kedua tersebut telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah desa Kalonding namun realisasi penggunaan anggarannya belum nampak.
Ketua LP. KPK Komcab kabupaten Mamuju, Eliasib mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa tahap kedua tahun 2023 sebesar Rp. 271.520.700 yang telah dicairkan pada tanggal 2 agustus 2023 lalu oleh pihak pemerintah desa Kalonding.
“Ini kan sudah tahun 2024, kok bisa LPJ DD (Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Desa) tahap kedua di desa Kalonding belum ada. Hal ini kan pasti menghambat pencairan atau realisasi anggaran untuk tahap berikutnya, ” Kata dia.
Padahal, lanjut Eliasib, “saat ini seharusnya sudah masuk tahun anggarapn 2024 dan bukan lagi pencairan anggaran tahun 2023 tapi, kenapa hingga saat ini LPJ DD tahap kedua dan seterusnya yang seharusnya sudah dilaporkan melalui Aplikasi Omspan Kemenkeu, ternyata hingga saat ini di desa Kalonding belum ada laporannya “. Rabu, (21/2/2024).
Menurut dia, dengan kejadian belum adanya Laporan Pertanggung jawaban hasil penggunaan anggaran itu, secara otomatis akan menghalangi seluruh proses pencairan tahap berikutnya dan tahun berikutnya juga.
Eliasib menjelaskan bahwa, penggunaan Dana Desa yang dimaksud telah diputuskan melalui forum Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di setiap tingkatan (dari tingkat desa hingga kabupaten) setiap tahunnya.
“Jadi tidak ada alasan jika realisasinya tidak ada. Karena rencana penggunaan anggarannya sudah tersedia sebelum dananya dicairkan, ” Urainya.
“Ini akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa ternyata tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah desa setempat. Jangan sampai, dananya itu digunakan pada kegiatan lain diluar dari perencanaan yang telah diusulkan dalam forum musrembang atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak bernilai manfaat bagi masyarakat,” Tegas Dhaniel.
Diketahui, Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan pembangunan Infrastruktur.
Sumber: Redaksi
Editor: Judistira