Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Bekerjasama Densus 88 Cegah Peredaran Doktrin Kelompok Sindikat Terorisme

KemenkumHAM Sulbar Bekerjasama Densus 88 Cegah Peredaran Doktrin Kelompok Sindikat Terorisme

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi Sistem Keamanan Terkait Peredaran Doktrin Kelompok Sindikat Terorisme oleh Densus 88 Mabes Polri pada Lapas Rutan se Sulawesi Barat, Rabu (28/2/2024).

Koordinasi sistem keamanan Lapas Rutan di Sulbar dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi Kelola Basan Baran Tubagus M Chaidir dan pihak dari Densus 88 Mabes Polri

Koordinasi ini sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran harus berkomitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap peredaran barang terlarang demi keamanan dan ketertiban di didalam Lapas / Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat (Marasidin) mengingatkan kembali kepada jajaran pemasyarakatan untuk menjaga situasi kondisi keamanan di Lapas Lpka Lpp dan Rutan di wilayah Sulawesi Barat.

Bersama dengan itu Kadivpas (Robianto) bersama jajaran memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah Deteksi Dini pencegahan dengan melakukan Sidak / penggeledahan dan sosialisasi di Lapas, Rutan dan LPKA di Wilayah Sulawesi Barat.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Sasaran kordinasi tersebut ialah mencegah peredaran sindikat terorisme pada seluruh WBP di Lapas Rutan Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya pencegahan peredaran doktrin sindikat kelompok terorisme di Lapangan dan Rutan

“Dengan prinsip bahwa senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dari Warga Binaan itu sendiri” harap salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *