Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Peringati HBP ke 60, KemenkumHAM Sulbar Gelar Upacara

Peringati HBP ke 60, KemenkumHAM Sulbar Gelar Upacara

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60.

Upacara dilaksanakan di Lapangan Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Senin, (29/4/2024).

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPSDM Kemenkumham Razilu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, Pimpinan Tinggi Pratama, pimpinan Instansi Vertikal, Pejabat Struktural, para Kepala UPT, JFU, JFT, DWP, serta para tamu undangan.

Pj Gubernur Zudan Arif membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna H Laoly yang menyampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.

Ia mengatakan bahwa pengabdian seluruh jajaran sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. “Tetaplah menjadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

 

Prof. Zudan mengatakan bahwa tanggal 27 April merupakan salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia. “Momen di mana konferensi kejawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan,” sambungnya.

 

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rl Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

Prof Zudan menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang berbahagia ini, Zudan Arif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Angka Stunting Sulbar Turun dari 35% ke 26%, Sekda Junda: Validitas Data Tergantung Keaktifan Posyandu

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *