Daerah News Pasangkayu TNI/Polri
Beranda » Berita » Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Resmob Polres Pasangkayu

Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Resmob Polres Pasangkayu

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; – Kasus pencurian uang dan barang-barang dialami seorang warga bernama Budiman, di Jalan Moh. Hatta Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.30

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara pelaku sudah berhasil diamankan.

 

“Pelaku adalah pria berinisial AB (33), ditangkap pada hari Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu” ujarnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Pada saat Pelapor sedang mandi di samping rumahnya, Pelapor mendengar ada suara motor didepan rumah, Pelapor langsung keluar untuk melihat dan mendapati sudah tidak ada orang,

 

“kemudian Pelapor kembali masuk kerumah untuk mengecek keadaan rumah dan mendapati beberapa barang yang hilang berupa, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 buah Papor dan Buku Tabanas BRI” ucapnya

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonom dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Kerugian materil ditaksir mencapai 4.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Buah Fapor Merek Thelena warna Hitam dan 1 Buah tabung gas LPG 3 kg” katanya.

 

Pelaku merupakan Recidivis kasus pencurian dan pernah ditahan di rutan kelas II B Randomayang pada tahun 2020 – 2021 dalam kasus Pencurian.

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

 

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *