Advertorial Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » DPRD Kabupaten Pasangkayu Terima Dua Ranperda dari Pemda

DPRD Kabupaten Pasangkayu Terima Dua Ranperda dari Pemda

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com- DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penerimaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu. Rabu (29/5/2024).

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu, Arwi, ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD. Dua Ranperda yang diserahkan oleh Pemda adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Muh Zain Machmoed, mewakili Bupati Pasangkayu, menyampaikan harapannya agar dua Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan yang berlaku.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

 

Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini merupakan acuan bagi Pemda dalam melaksanakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

 

“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas berkenangnya menerima ranperda untuk dibahas di DPRD ” Ungkap Sekda Zain

 

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu, Arwi, yang menerima Rancangan tersebut menyampaikan bahwa DPRD akan membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

 

Arwi juga menjelaskan bahwa Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di desa.

 

“Perangkat desa merupakan aparat negara dan RPJPD ini arah pembangunan 20 tahun kedepan” Kata Arwi

Angka Stunting Sulbar Turun dari 35% ke 26%, Sekda Junda: Validitas Data Tergantung Keaktifan Posyandu

 

Dengan disusunnya Ranperda Perangkat Desa ini, diharapkan polemik terkait perangkat desa tidak lagi terulang seperti di tahun-tahun sebelumnya saat terjadi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *