Daerah Mamasa News Pemerintahan
Beranda » Berita » Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Periangan Ternyata Sejak 2018. Empat Bendahara Desa Mengundurkan Diri

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Periangan Ternyata Sejak 2018. Empat Bendahara Desa Mengundurkan Diri

Spread the love

Mamasa, Potretrakyat.com; – Diduga pelaksanaan sebagian besar kegiatan proyek yang menggunakan Dana Desa di Desa Periangan Kecamatan Tabulahan, kabupaten Mamasa dikelola tidak profesional dan fiktif. Hal itu terungkap dari hasil investigasi LSM LP. KPK dan pengakuan warga desa setempat.

 

LSM Anti Korupsi LP. KPK mengatakan, sebagian besar warga desa Periangan mengaku resah dengan ulah kepala desanya yang mengelola Dana Desa tidak profesional dan banyaknya proyek fiktif yang dilakukan oleh kades (tidak ada pelaksanaan pekerjaannya namun ada LPJ).

“Iya, ada beberapa proyek yang diduga fiktif. Karena dianggarkan lebih dari satu kali pada periode tahun yang berbeda sedangkan pertanggung jawabannya (LPJ_red;) yang digunakan adalah bangunan atau proyek yang sudah ada ditahun sebelumnya, ” Kata Eliasib, Ketua LP. KPK.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Kata Eliasib penyalahgunaan pengelolaan dana desa ini sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang.

 

“Bahkan dari hasil investigasi kami dengan beberapa warga desa dan mantan bendahara desa mengatakan, sudah Empat kali bendahara desa mengundurkan diri dari jabatannya bendahara karena takut terseret dalam perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kepala desa Periangan, Imanuel Siteken,” Ungkapnya kepada media ini. Senin, (1/7/2024).

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

“Masih ada temuan-temuan lainnya yang kami berhasil dapatkan di saat investigasi ke desa Periangan, ” Ucap ketua LP. KPK itu.

 

“Yang bikin tambah miris lagi karena tidak adanya keterbukaan informasi di desa itu, tidak ada papan informasi APBDes yang di pajang di depan kantor desa, ” Urainya.

 

Terkait seluruh hasil temuan ini Eliasib menyatakan akan melaporkannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

“Kami akan melaporkan semua hasil temuan kami ini beserta seluruh bukti-bukti yang kami dapatnya, agar bisa ditindak lanjuti oleh APH. Dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga akhir, ” Tegasnya.

 

Beberapa fakta yang diungkapkan Daniel dari hasil investigasi LSM LP. KPK adalah;

 

1. Ditahun 2018 adanya penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp. 100 juta, namun BUMDes tersebut tidak pernah aktif dan diduga belum terdaftar (belum/ tidak berbadan hukum).

 

2. Ditahun 2019, adanya dugaan peningkatan jalan desa yang tidak sesuai RAB dengan menelan anggaran sebesar Rp. 163.721.900

 

3. Ditahun yang sama (2019) adanya Proyek tempat pembuangan limbah rumah tangga dengan anggaran Rp. 203.383.000 tidak sesuai realisasi.

 

4. Ditahun 2020 adanya proyek pembangunan jamban keluarga yang mangkrak dan telah di mark-up. Sehingga masyarakat tidak bisa menikmati asas manfaatnya. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp. 495. 583. 000.

 

5. Pengadaan bibit ternak (babi) sebesar Rp. 117.100.000 tidak melalui prosedur yang sebenarnya sehingga banyak bibit ternak yang mati karena belum cukup umur untuk lepas dari induk.

 

6. Pengadaan Hand Sanitizer fiktif sebesar Rp. 78.196.780.

 

7. Pengadaan alat produksi/ pengolahan peternakan sebesar Rp. 150. 313. 071 yang tidak sesuai RAB dan LPJ. Fiktif pada tahun anggaran 2022.

 

8. Ditahun yang sama terdapat pengadaan alat (sarana) energi alternatif desa yang diduga di mark-up menjadi Rp. 133.205.619 dan realisasinya pun tidak sesuai.

 

9. Di tahun 2023, penganggaran untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp. 215. 685. 600 yang tersalur hanya sebesar Rp. 42. 300. 000, sedangkan sisanya diduga fiktif.

 

10. Selain itu ditahun yang sama (2023), ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif yaitu, Pelatihan PKK dengan anggaran Rp. 5 jt, Penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat dengan anggaran Rp. 5 jt, pengadaan alat produksi pertanian sebesar Rp. 332.302.128 diduga tidak sesuai realisasi (fiktif).

 

11. Di tahun 2023 pengadaan sambung pucuk ketahanan pangan namun diduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya dan di tahun 2024 kembali dianggarkan dengan mata anggaran yang sama namun dipakai untuk membayar suplayer sambung pucuk bibit kakao.

 

12. Kepala desa periangan melakukan pengangkatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak sesuai aturan yang berlaku dan panduan untuk memilih ketua BPD dan kepala Dusun. Diduga kepala desa Periangan bertindak sendiri tampa ada musyawarah desa.

 

Selain itu, kata Eliasib, “Mirisnya lagi ada pemotongan bantuan langsung/ BLT desa di Tahun Anggaran 2021 November – Desember di duga kuat belum di salurkan kepada penerima manfaat yang berhak menerima, namun di kabarkan sebanyak 74 KPM hilang begitu saja”

 

“Ada juga, temuan inspektorat di tahun 2021 dan 2022 yang mencapai ratusan juta rupiah yang diharuskan pengembalian namun pada kenyataannya, tidak pernah disetorkan ke rekening desa dan tidak ada di dalam SILPA tahun 2023. Akibat tidak adanya transparansi di APBDes dari tahun ke tahun kepada masyarakat sehingga patut masyarakat mempertanyakan hal itu melalui media dan meminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum melakukan Pemeriksaan/ penyelidikan terhadap kepala desa Periangan atas dugaan perbuatan melanggar hukum, ” Tutup ketua LSM. LP. KPK, Eliasib.

 

 

Sumber: Dn
Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *