Pasangkayu,Poteretrakyat.com- Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pasangkayu, Sulbar, turut melaporkan mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy Ke Polres Pasangkayu.
Diketahui pelaporan mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy juga dilakukan di beberapa daerah di indonesia, termasuk kabupaten paling utara Sulbar yakni Pasangkayu.
Ketua DPC PKB Lubis SH dan pengurus melaporkan Lukman Edy terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan soal Transparansi keuangan PKB.
Menurutnya laporan ke polisi dilakukan karena Lukman Edy dinilai merugikan PKB hingga ke level ranting.
Menurut Lubis, pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak pernah transparan soal keuangan dianggap sebagai tuduhan tanpa bukti sehingga harus di pertanggung jawabankan.
“Jadi tuduhan bahwa PKB sentralistik dan tidak dinamis itu adalah tuduhan tanpa bukti,” tegas lubis.
Lubis juga mengatakan, bahwa selama ini proses demokratisasi dalam PKB itu berjalan dengan baik. Musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan selalu juga dilakukan.
” Hari ini saya sebagai Ketua DPC PKB Pasangkayu melaporkan Lukman Edy selaku mantan Sekjen PKB atas pernyataan-peryataannya kepada media massa yang merugikan kami, yang mencemarkan nama baik lembaga PKB,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan Lukman Edy yang telah terpublikasi itu semua tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Masalah transparansi, keuangan yang ini dan itu semua tidak benar sehingga merugikan PKB dan ketua umum. Sehingga ia berharap, laporan ini diproses dan terlapor mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
” Kami semua berharap agar Lukman Edy segera diproses karena ini sangat merugikan kami semua selaku Pengurus PKB,” harapnya. (/*)


Komentar