Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News
Beranda » Berita » Ketua LP-KPK Komcab Mamuju Warning Pengelola SPBU Soal Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ketua LP-KPK Komcab Mamuju Warning Pengelola SPBU Soal Penyalahgunaan BBM Subsidi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Ketua Komisariat cabang (KomCab) Kabupaten Mamuju Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ), Eliasib, A.Md.Kep Memberikan peringatan Keras kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mamuju, Secara khusus Bagi SPBU Simboro Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat dengan kode Pertamina 7491507 Agar tidak menjual Solar subsidi Kepada warga dengan cara yang tidak sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku.

 

Hal ini disampaikan langsung Ketua LP-KPK, Eliasib, Setelah menemukan langsung Kajadian di SPBU 7491507 Simboro Pada hari Sabtu, (14/9/2024) dimana dia menemukan beberapa Mobil yang menggunakan tangki rakitan dan Sebagian lagi mobil tertutup yang berisi puluhan Jeregen Ukuran 25 liter.

 

Menurutnya, hal itu mengindikasiakan adanya Penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar Bersubsidi tersebut.

Progres Positif, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II Dorong Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

 

“Kami telah menemukan adanya SPBU 7491507 diduga menjual Solar subsidi kepada warga, melebihi dari Rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya dan tindakan ini merupakan pelanggaran yang serius yang merugikan masyarakat Kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari Subsidi ini,” Tegas Eliasib. Senin, (16/9/2024).

 

Eliasib juga memberikan kritik tajam kepada perusahaan Kontraktor yang diduga menggunakan tangan masyarakat kecil untuk membeli solar subsidi demi keperluan proyek mereka.

 

TAPD Sulbar Bahas Asumsi PAD dan Alokasi Belanja Daerah TA 2027

“Perusahaan Kontraktor seharusnya tidak menggunakan solar Subsidi. Mereka diwajibkan untuk membeli dan menggunakan Solar Industri,” Ucapnya.

 

“Penggunaan solar subsidi oleh perusahaan Kontraktor adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa di tolerir karena hal ini sangat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan, ” Tegas Ketua LP-KPK komcab Mamuju.

 

Saat ini Banyak kegiatan Proyek Yang sedang Berlangsung di Sulawesi barat. Diantaranya beberapa proyek peningkatan Jalan Nasional dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

Gubernur Sulbar Buka Konferda GMNI, Tekankan Nasionalisme dan Kemandirian Kader

 

“Proyek-Proyek ini menggunakan banyak alat berat yang seharusnya dioperasikan dengan solar industri, bukan solar Subsidi. Kami mendesak pihak kontraktor untuk mematuhi aturan dan menggunakan bahan bakar sesuai dengan peruntukannya,” Lanjut Eliasib.

 

“Jika terbukti adanya penimbunan BBM bersubsidi, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 UU, tentang minyak dan gas bumi. Mereka terancam dipidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” Urainya.

 

Para tersangka terancam pidana penjaraPara tersangka kasus dijerat dengan .

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi distribusi solar subsidi dan Pertalite di wilayah Kabupaten Mamuju dan Sekitarnya.

 

“Kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ini ke pihak berwenang. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kecurangan yang mereka ketahui agar dapat segera ditindaklanjuti,” Ujarnya.

 

Selain itu, Eliasib juga menekankan pentingnya ketegasan dari pihak pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi.

 

“Pemerintah Harus lebih tegas dalam mengawasi distribusi solar subsidi ini. Jangan sampai ada cela bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan subsidi ini demi Keuntungan Pribadi, ” Pungkas Eliasib

 

 

 

Sumber: Dhan

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *