Jakarta, Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa, Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta tersebut diawali dengan Laporan Pelaksanaan yang dibacakan oleh Idris Yushardy selaku Ketua Tim Pokja.
Idris mengucapkan apresiasi luar biasa kepada para PPNS perwakilan dari Kantor Wilayah se-Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh 12 peserta dari Direktorat Penyidikan dan penyelesaian sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan 1 dari tim pengelolaan SDM DJKI.
Kemudian, kegiatan ini langsung dibuka oleh Ratna P. Mulya selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Dalam sambutannya menjelaskan jika kegiatan ini dilakukan guna menajamkan kemampuan para penyidik yang ditugaskan di kantor wilayah seluruh Indonesia, “Ya. agar rekan-rekan dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan maksimal. Jadi PPNS itu bukan hanya sebagai title belaka” terangnya.
Kekayaan Intelektual merupakan salah satu isu strategis dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional baik dari tingkat UMKM, perusahaan start up, hingga perusahaan-perusahaan yang sudah berada Di tingkat e-commerce besar seperti Tokopedia, shopee Lazada dan lain-lain.
kekayaan intelektual menjadi issue strategis karena di samping memberikan perlindungan secara eksklusif bagi para pemilik atau pemegang kekayaan intelektual dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial namun di sisi lain harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan trend pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada Pasar fisik maupun pasar daring.
Guna menekan adanya tindak pidana serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual, DJKI di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam 6 undang-undang di bidang kekayaan intelektual yaitu Hak cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Bagi Mulya, adanya kewenangan penyidik yang melekat pada penyidik pegawai negeri sipil yang dibawahi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui DJKI juga harus dilengkapi dengan kemampuan atau soft skills.
“Karena undang-undang di bidang kekayaan intelektual juga memberikan ruang kepada para pihak untuk menempuh alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan demikian Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa yang secara organisasi telah diberikan tugas dalam memfasilitasi mediasi antara para pihak yang bersengketa di satu sisi kami juga mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan kemampuan paramediator secara kuantitas maupun kualitas,” jelasnya.
Kuantitas mediator harus sebanding lurus dengan kualitasnya yang salah satunya didapatkan melalui kegiatan peningkatan kompetensi seperti yang telah dilaksanakan pada hari ini sampai dengan hari Minggu mendatang. Peningkatan kompetensi tata cara mediasi sengketa sebagai hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal dan intelektual dengan Pusat Mediasi nasional ini tidak boleh hanya dianggap sebagai formalitas semata.
DJKI sampai saat ini memiliki 37 mediator tersertifikasi dengan rincian 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 dan 28 pegawai tersertifikasi pada tahun 2021. Pada kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi pada kantor wilayah untuk mendukung terpenuhinya program rencana aksi Kantor Wilayah pada tahun 2025 yaitu optimalisasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.
Kegiatan ini diakhiri oleh Sambutan penutup dari Anggoro Dasananto, S.H. selaku Sekretaris DJKI. Kompetensi mediator mencakup kemampuan memahami inti permasalahan, mengelola emosi para pihak, serta memfasilitasi komunikasi yang produktif dan terbuka.
Dengan keterampilan ini, mediator dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela dan menghindari konflik yang berlarut-larut. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dalam tata cara pela


Komentar